Penyusunan RPJMD ‘Diam-diam’ Tanpa Libatkan DPRD Kota Sorong
Sorong, PbP – Pemerintah Kota
Sorong mengabaikan aturan dan lembaga perwakilan rakyat. Hal ini setelah
beberapa kali pimpinan DPRD melakukan teguran tertulis kepada Kepala Daerah
yang baru menyangkut pembahasan visi dan misi kepala daerah serta Rancangan
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang belum juga dilakukan jelang 3 bulan
menjabat.
Drs. Bilson Sirait, Ketua Fraksi
Demokrat DPRD Kota Sorong mengatakan bahwa penyusunan RPJMD yang telah disusun
‘diam-diam’ sepihak tanpa melibatkan DPRD Kota Sorong. Padahal sesuai dengan
Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 mengenai
tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi Rancangan Pembangunan
Daerah ada tahapannya.
Penyusunan RPJMD diawali oleh
rancangan awal yang dikordinir oleh Bapeda. Setelah disusun dan disempurnakan,
diajukan ke DPRD. Hal tersebut sesuai dengan isi pasal 61 Permendagri nomor 54
tahun 2012. Kemudian Walikota mengajukan kebijakan umum dan Program Pembangunan
Jangka Menengah kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan yang
dituangkan dalam nota kesepakatan. Pengajuan program RPJMD paling lama 10
minggu sejak kepala dan wakil kepala daerah dilantik serta pembahasan oleh DPRD
memakan waktu 2 minggu.
Setelah itu dikonsultasikan ke
Gubernur, setelah Gubernur membahas atau memeriksa kalau ada perubahan maka
Gubernur berikan waktu 10 hari untuk ditindaklanjuti. Jika tidak ada perubahan
masuk pada penetapan Rancangan Perda RPJMD juga harus dilampiri hasil
Musrembang. Musrembang ini berfungsi untuk menggali kebijakan dari berbagai
stakeholder, lampiran surat Gubernur hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD dan
Perda RPJMD paling lama disahkan 6 bulan.
“Sejak dilantik 11 Juni dan
mengacu pada Permendagri maka sudah lebih dari batas waktu, seharusnya sudah
disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Di dalam Peremendagri diatur pembahasan di DPRD
paling lama 2 minggu untuk membahas rancangan awal. Setelah dibahas dituangkan
di nota kesepakatan yang ditanda tangai wali kota dan ketua DPRD. Padahal kita
ini sedang dikejar oleh waktu, belum membahas RPJMD, APBD Perubahan dan RAPBD
tahun 2013,” terang Bilson.
Konsekuensi keterlambatan
pembahasan RPJMD menurut Bilson akan berdampak pada tertundanya APBD tahun 2013
yang akan alami kendala. Dimana Penyusunan APBD tahun 2013 mengacu pada RPJMD.
“RPJMD itu termuat visi dan misi
kepala daerah. Sehingga kami masyarakat perlu tahu arah dan tujuan pemerintahan
ini kemana. Apakah Wali Kota sekarang masih menggunakan RPJMD pejabat yang
lama. Atau bagaimana ini yang belum jelas sampai saat ini. Sebaiknya SKPD bekerja dengan ekstra keras untuk segera
melakukan penyusuanan program kegiatan termnasuk anggaran. Karena sudah
dihadang oleh perubahan APDB tahun 2012 dan penyusunan APBD 2013,” terang
Bilson.
Fraksi Demokrat pun menilai bahwa
Pemerintah Kota Sorong kurang konsekuensi dan tidak taat pada aturan yang telah
ada. Sehingga dirinya mengancam, jika ada penolakan dari dewan yang menolak
pembahasan RPJMD atau pengajuan lain akibat tidak kesesuaian dengan aturan yang
ada.
Dirinya pun menghimbau kepada
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong khususnya Bapeda sebagai pelaksana
penyusunan RPJMD untuk segera memasukan rancangan RPJMD. Dalam aturan kalau KUA
dan PPAS belum disusun oleh Wali Kota maka DPRD melaporkan ke Gubernur. Nanti
Gubernur akan memberikan bantuan untuk daerah menyusun nantinya dikirm tim.
Kalau ada keterlambatan. Itu yang perlu disampaikan. (awa)