Rabu, 05 September 2012



Penyusunan RPJMD ‘Diam-diam’ Tanpa Libatkan DPRD Kota Sorong
Sorong, PbP – Pemerintah Kota Sorong mengabaikan aturan dan lembaga perwakilan rakyat. Hal ini setelah beberapa kali pimpinan DPRD melakukan teguran tertulis kepada Kepala Daerah yang baru menyangkut pembahasan visi dan misi kepala daerah serta Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang belum juga dilakukan jelang 3 bulan menjabat.
Drs. Bilson Sirait, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Sorong mengatakan bahwa penyusunan RPJMD yang telah disusun ‘diam-diam’ sepihak tanpa melibatkan DPRD Kota Sorong. Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan  pemerintah nomor 8 tahun 2008 mengenai tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi Rancangan Pembangunan Daerah ada tahapannya.
Penyusunan RPJMD diawali oleh rancangan awal yang dikordinir oleh Bapeda. Setelah disusun dan disempurnakan, diajukan ke DPRD. Hal tersebut sesuai dengan isi pasal 61 Permendagri nomor 54 tahun 2012. Kemudian Walikota mengajukan kebijakan umum dan Program Pembangunan Jangka Menengah kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan. Pengajuan program RPJMD paling lama 10 minggu sejak kepala dan wakil kepala daerah dilantik serta pembahasan oleh DPRD memakan waktu 2 minggu.
Setelah itu dikonsultasikan ke Gubernur, setelah Gubernur membahas atau memeriksa kalau ada perubahan maka Gubernur berikan waktu 10 hari untuk ditindaklanjuti. Jika tidak ada perubahan masuk pada penetapan Rancangan Perda RPJMD juga harus dilampiri hasil Musrembang. Musrembang ini berfungsi untuk menggali kebijakan dari berbagai stakeholder, lampiran surat Gubernur hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD dan Perda RPJMD paling lama disahkan 6 bulan.
“Sejak dilantik 11 Juni dan mengacu pada Permendagri maka sudah lebih dari batas waktu, seharusnya sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas. Di dalam Peremendagri diatur pembahasan di DPRD paling lama 2 minggu untuk membahas rancangan awal. Setelah dibahas dituangkan di nota kesepakatan yang ditanda tangai wali kota dan ketua DPRD. Padahal kita ini sedang dikejar oleh waktu, belum membahas RPJMD, APBD Perubahan dan RAPBD tahun 2013,” terang Bilson.
Konsekuensi keterlambatan pembahasan RPJMD menurut Bilson akan berdampak pada tertundanya APBD tahun 2013 yang akan alami kendala. Dimana Penyusunan APBD tahun 2013 mengacu pada RPJMD.
“RPJMD itu termuat visi dan misi kepala daerah. Sehingga kami masyarakat perlu tahu arah dan tujuan pemerintahan ini kemana. Apakah Wali Kota sekarang masih menggunakan RPJMD pejabat yang lama. Atau bagaimana ini yang belum jelas sampai saat ini. Sebaiknya  SKPD bekerja dengan ekstra keras untuk segera melakukan penyusuanan program kegiatan termnasuk anggaran. Karena sudah dihadang oleh perubahan APDB tahun 2012 dan penyusunan APBD 2013,” terang Bilson.
Fraksi Demokrat pun menilai bahwa Pemerintah Kota Sorong kurang konsekuensi dan tidak taat pada aturan yang telah ada. Sehingga dirinya mengancam, jika ada penolakan dari dewan yang menolak pembahasan RPJMD atau pengajuan lain akibat tidak kesesuaian dengan aturan yang ada.
Dirinya pun menghimbau kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong khususnya Bapeda sebagai pelaksana penyusunan RPJMD untuk segera memasukan rancangan RPJMD. Dalam aturan kalau KUA dan PPAS belum disusun oleh Wali Kota maka DPRD melaporkan ke Gubernur. Nanti Gubernur akan memberikan bantuan untuk daerah menyusun nantinya dikirm tim. Kalau ada keterlambatan. Itu yang perlu disampaikan. (awa)